Potret.co.id – kementerian tenaga kerja (Kemenker) RI melalui pemerintah Provinsi Jambi meluncurkan kartu pra kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau yang dirumahkan, Selasa (07/04/2020).
Kepala Biro Humas dan protokol sekretariat daerah Provinsi Jambi johansyah mengatakan bagi yang berminat bisa mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sebesar Rp.3.550.000.
“Provinsi Jambi mendapatkan kuota kartu pra kerja sebanyak 43.320 orang,” ucapnya
Untuk pendaftaran persyaratannya data diri dan data perusahaan setelah itu data dikirimkan ke Kemenker RI.
“Pendaftaran bisa di kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi,” ujarnya. (cbf)